SIUPL : Wajib Dimiliki Perusahaan Penjualan Langsung
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang- bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;