Langkah
menuju terwujudnya UU Anti Piramid sudah diawali oleh APLI. Bermula
dari pembentukan Task Force Anti Money Game, kini APLI melalui sebuah
tim khusus telah menyiapkan draft RUU Anti Piramid. Jalan panjang dan
terjal bakal ditempuh untuk mewujudkan draft ini menjadi UU yang
berkekuatan hukum tetap. Banyak variable akan mempengaruhinya. Namun,
jika industri DS/MLM ingin eksis, memiliki citra lebih baik, dan terus
berkembang, UU Anti Piramid harus ada.
Industri
ini sudah merasakan pahit getirnya sakwasangka masyarakat yang
menyamaratakan bisnis yang benar dan legal, dengan praktek-praktek atau
usaha-usaha penipuan berkedok MLM. Ketika media massa
mengungkap praktek penipuan yang mirip atau menggunakan mekanisme
seperti MLM, maka serta merta praktek itu disebut, dipersepsi,
dimengerti, atau diidentifikasi sebagai MLM.
Akibatnya,
industri DS/MLM yang benar dan sah, yang telah memberikan sumber
penghidupan secara halal bagi sekurang-kurangnya 4,5 juta penduduk Indonesia,
menuai citra negatif. Sungguh suatu keadaan yang diyakini menimbulkan
perasaan tidak adil bagi mereka. Jika citra negatif begitu tertanam
dibenak masyarakat, ini bisa berdampak pada perkembangan industri DS/MLM
di Tanah Air. Ruang gerak akan terasa jauh lebih sempit dan menimbulkan
kesan industri DS/MLM kurang prospektif lagi. Semua yang berkepentingan
didunia DS/MLM pasti tidak menginginkan kondisi seperti ini menjadi
kenyataaan. Harus dicegah.
APLI
telah mengambil urutan langkah yang benar. Bermula dari peran APLI
mendorong munculnya institusi IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang),
untuk menyaring dan mecegah munculnya praktek-praktek penipuan berkedok
MLM. Namun, ketika institusi itu dirasakan punya banyak kelemahan, APLI
pun berniat baik menyiapkan gagasan-gagasan penyempurnaannya. Kini
langkah APLI lebih strategis lagi, dengan menggulirkan wacana pentingnya
UU Anti Piramid, serta mengambil aksi konkrit dengan menyusun draft RUU
Anti Piramid. Cakupannya pun lebih luas dan lebih menyentuh ke akar
permasalahannya. APLI pun memikirkan kemungkinan menjangkau sasaran
antara, yaitu mengusulkan pengaturan dalam bentuk pengaturan perundangan
yang lebih rendah tingkatannya. Terpenting adalah tersedianya perangkat
hukum yang bisa segera digunakan oleh para aparat untuk mencegah atau
bertindak.
Gayung
bersambut, pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan
Konsumen Depperindag, mendukung langkah APLI. Lembaga-lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dari berbagai daerah yang sempat berdialog dengan APLI
akhir Oktober lalu, juga menunjukkan antusiasme untuk bekerjasama dalam
rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya skema piramid dan money
game. Ini jelas dukungan moril yang sangat konkrit, sekaligus amanat
yang mulia. Bahwasannya APLI, sesungguhnya mempunyai peran sosial yang
aktual dan patut diperhitungkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya Mengharapkan Saran & Kritik Yang Bersifat Konstruktif Untuk Perbaikan Blogger ini. By. Me. WASSALAM !